Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan πŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Badan Kehormatan DPD Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua

Info informasi Badan Kehormatan DPD Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua atau artikel tentang Badan Kehormatan DPD Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Badan Kehormatan (BK) DPD ?RI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Hal tersebut setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.

"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang rapat BK DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam.

Dijelaskan dia, pemberhentian itu diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 3 butir c Ayat 1. Dalam pasal itu disebut Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.

Namun demikian, BK DPD tidak memberhentikan Irman Gusman dari keanggotaannya di DPD RI. ?Dikatakan dia, pihaknya baru sebatas memberhentikan pria asal Sumatera Barat itu dari jabatannya sebagai Ketua DPD.

"Itu nanti, kita baru fokus memberhentikan Pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua," tandas AM Fatwa.

Berikut bunyi tatib DPD (Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib) yang mengatur pemberhentian pimpinan DPD yang jadi tersangka harus diberhentikan:
Pasal 52

(1) Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. perintah undang-undang; atau
d. diberhentikan.

(2) Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
a. mengundurkan diri sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPD; atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.

(3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2) tidak diketahui keberadaannya; atau 
3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; 
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalan sidang paripurna; atau
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.



Demikian artikel tentang Badan Kehormatan DPD Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Badan Kehormatan DPD Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.