TEMPO INDONESIA - Tarif cukai untuk rokok akhirnya diputuskan naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. Ini artinya harga rokok tidak naik menjadi Rp 50.000/bungkus
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, untuk menaikkan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Besaran yang diputuskan sekarang dinilai sudah maksimal.
"Tahun lalu rata-rata tertimbang 11,33%, tahun ini 10,54%, turun sedikit dibandingkan tahun lalu. Tapi kenaikan dua tahun terakhir telah dianggap paling maksimal dilihat terhadap aspek penerimaan negara dan produksi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Sri Mulyani mengakui, kalau dilihat dari aspek kesehatan memang kenaikan tarif cukai bisa dikatakan kecil. Namun dalam penetapan tarif, harus melihat banyak aspek.
"Kalau cuma dilihat dari satu aspek kesehatan misalnya naiknya lebih kecil, tapi kalau dari yang lainnya kan harus dilihat dan dipertimbangkan. Misalnya untuk penindakan rokok ilegal. Ini juga menjadi perhatian kami," terang Sri Mulyani.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, untuk tarif cukai dinaikkan sangat tinggi, hingga harganya Rp 50.000 per bungkus tentunya tidak mencakup semua aspek.
"Kan tidak bisa begitu. Menentukan tarif itu semua sudah dihitung dan dipertimbangkan," tegas Heru.
Demikian artikel tentang Ini Alasan Sri Mulyani Tak Naikkan Cukai Hingga Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Ini Alasan Sri Mulyani Tak Naikkan Cukai Hingga Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

